- Akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (pasal 1)
- Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (pasal 2)
- Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3)
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (pasal 4)
- Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (pasal 5)
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (pasal 6)
- Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan (pasal 7)
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani (pasal 8)
- Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik (pasal 9)
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. (pasal 10)
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional (pasal 11)
Kode Etik Jurnalistik
April 18, 2011
Tags