- Akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (pasal 1)
- Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (pasal 2)
- Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3)
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (pasal 4)
- Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (pasal 5)
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (pasal 6)
- Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan (pasal 7)
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani (pasal 8)
- Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik (pasal 9)
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. (pasal 10)
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional (pasal 11)
Program Kami
3d max
After Effects Expressions
AI
App
Bahasa Arab
Belajar Php
broadcasting
CG
Cinematic
CMS
Crack
dat
Digital Marketing
DKV
Editing Video
Ekstensi
enabled
flash
Fotografi
Grafish
ht
Ilmu Blog
Ilmu Grafis
Ilmu Jurnalistik
Ilmu Pendidikan
Ilmu Perfilman
Ilmu Pertelevisian
Ilmu Website
Info
Istilah
K3LH
Kdenlive
Link Online
Ms Office
Multimedia
Obs
Outside broadcasting
Penulisan Naskah
Pinacle
Presenter
Produksi Video
Puisi
Qur'an
RPL
scratch.mit.edu
Setting Plugin
Simulasi Digital
Sorot Blambangan
Tips
Tools
Tutorial PHP
Ubuntu
Upload
vector
Video Pembelajaran
warna
Youtube